Kemendikdasmen dan Kemenkeu Siap Bahas Anggaran Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK

5 Jul 2025  | 8x | Ditulis oleh : Admin
mendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna membahas tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembiayaan pendidikan dasar gratis. Wamen Kemendikdasmen, Atip Latipulhayat, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jadwal resmi pertemuan tersebut.

"Kami masih menunggu jadwal pertemuan," ujar Atip kepada Kompas.com pada Senin (9/6/2025). Dalam pertemuan itu, agenda utama yang akan dibahas adalah kesiapan anggaran negara untuk menjamin pendidikan gratis di jenjang SD dan SMP, termasuk bagi siswa di sekolah swasta.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa rapat lintas kementerian akan dilaksanakan pada 12 Juni 2025 untuk memfinalisasi langkah implementasi atas putusan MK. "Kita akan matangkan apa saja yang akan kita lakukan terkait keputusan MK itu," ujar Mu’ti.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" kini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga harus mencakup sekolah swasta.

Putusan ini muncul karena fakta bahwa banyak siswa tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa bersekolah di sekolah swasta. Sebagai contoh, tahun ajaran 2023/2024 mencatat bahwa hanya 970.145 siswa SD yang tertampung di sekolah negeri, sementara 173.265 lainnya bersekolah di swasta.

MK menilai bahwa negara harus memberikan jaminan akses pendidikan tanpa hambatan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah diwajibkan menyediakan kebijakan afirmatif seperti subsidi atau bantuan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

#Tag
Artikel Terkait
Mungkin Kamu Juga Suka
RajaKomen
Scroll Top