Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat naik kelas rawat inap untuk mendapatkan layanan VIP atau VVIP. Naik kelas perawatan ke VIP atau VVIP dapat dilakukan bagi peserta JKN yang mendapatkan hak naik dari kelas 1.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyampaikan, ketentuan naik kelas rawat inap, terutama dari kelas 1 ke kelas di atas kelas 1 (VIP atau VVIP) bisa dilakukan.
Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
“Kalau soal naik kelas kan ada di Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ya. Kelas 1 ya bisa naik ke VIP atau VVIP,” ujar Ardi, sapaan akrabnya dilansir dari laman Liputan6.com di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.
“Pasien bisa naik kelas kok. Yang jelas itu sesuai Permenkes ya bisa naik kelas.”
Tanggapi Pernyataan Menkes
Penjelasan Ardi di atas sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin terkait ada pasien VVIP yang menggunakan layanan JKN.
Budi Gunadi menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial sehingga seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkannya. Fasilitas yang didapatkan antar peserta JKN pun harus sama rata dan adil.
“Dapatnya apa? Sama. Jangan orang kaya, dia dapat lebih tinggi dibanding orang miskin,” jelasnya dalam dialog Economic Update, Kamis (13/7/2023).
“Itu sebabnya, kita masih lihat ada kelas 2,3,1, VIP, VVIP, jadi ada orang dicover (ditanggung) BPJS, tapi bisa dapat (kelas) VVIP. Ini tidak bisa. Harus yang dicover BPJS sama.”
Rindu dengan Ayam Betutu Khas Bali
by Team 12 Feb 2022
Pulau Weh, Permata Tersembunyi di ujung Barat Indonesia
by Team 24 Jul 2022
Materi Safety Talk Tentang Proses Pemadam Kebakaran
by Team 15 Apr 2022
Daun Bidara untuk Kulit Cantik Alami
by Team 12 Feb 2022