Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat naik kelas rawat inap untuk mendapatkan layanan VIP atau VVIP. Naik kelas perawatan ke VIP atau VVIP dapat dilakukan bagi peserta JKN yang mendapatkan hak naik dari kelas 1.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menyampaikan, ketentuan naik kelas rawat inap, terutama dari kelas 1 ke kelas di atas kelas 1 (VIP atau VVIP) bisa dilakukan.
Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
“Kalau soal naik kelas kan ada di Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ya. Kelas 1 ya bisa naik ke VIP atau VVIP,” ujar Ardi, sapaan akrabnya dilansir dari laman Liputan6.com di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.
“Pasien bisa naik kelas kok. Yang jelas itu sesuai Permenkes ya bisa naik kelas.”
Tanggapi Pernyataan Menkes
Penjelasan Ardi di atas sekaligus menanggapi pernyataan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin terkait ada pasien VVIP yang menggunakan layanan JKN.
Budi Gunadi menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan sosial sehingga seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkannya. Fasilitas yang didapatkan antar peserta JKN pun harus sama rata dan adil.
“Dapatnya apa? Sama. Jangan orang kaya, dia dapat lebih tinggi dibanding orang miskin,” jelasnya dalam dialog Economic Update, Kamis (13/7/2023).
“Itu sebabnya, kita masih lihat ada kelas 2,3,1, VIP, VVIP, jadi ada orang dicover (ditanggung) BPJS, tapi bisa dapat (kelas) VVIP. Ini tidak bisa. Harus yang dicover BPJS sama.”
Tips Supaya Ormas Baru Semakin Berkembang
by Admin 3 Jul 2024
Kursus Persiapan TOEFL: Panduan Lengkap untuk Pemula
by Admin 15 Mar 2025
Mitos dan Fakta tentang Bahasa Inggris bagi PNS
by Admin 20 Mar 2025
Manfaat dan Tujuan Video Marketing Bagi Perusahaan
by Admin 31 Jul 2024