Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya mencatat, total sudah ada 1.026 orang yang menarik kembali setoran awal haji. Terdiri atas 932 Calon Jemaah Haji (CJH) selama 2021 dan 94 CJH selama Januari ini melakukan pembatalan.
Kasi Pelaksana Haji dan Umrah Kemenag Kota Surabaya, Gartaman menuturkan, pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama penarikan dana haji. Selain itu, faktor ekonomi juga turut mempengaruhi kondisi tersebut.
“Kalau faktor perekonomian itu bisa karena di PHK. Bukan hanya karyawan, calon jemaah yang dari pengusaha juga merasakan dampaknya karena usaha tidak berkembang maksimal,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Disamping itu, lanjut Gartaman, banyak CJH yang melakukan pelimpahan. Hal itu dikarenakan jemaah meninggal dunia.
Pelimpahan sendiri bisa diganti ahli warisnya. Contohnya, dari suami ke istri atau anaknya. CJH yang memutuskan pembatalan, lantaran tidak ada ahli waris yang belum siap pergi ke tanah suci.
“Selama 2021, pelimpahan karena meninggal sebanyak 201 orang. Sedangkan selama Januari ini, pelimpahan mencapai 26 CJH,” bebernya.
Gartaman mengungkapkan, penarikan dana pelunasan haji adalah hak setiap CJH. Nominal yang bisa ditarik sekitar Rp 25 juta. Untuk kembali mendaftar, lama antreannya mencapai sekitar 33 tahun.
Persiapkan Jiwa yang Sehat untuk Menyambut Ramadhan
by Team 19 Feb 2022
7 Brand Sepatu Lokal Berkualitas, Keren dan Awet
by Team 24 Jul 2022
Malas Olahraga?7 Masalah Ini Bisa Terjadi Pada Tubuh
by Team 4 Mar 2022
Berikut Tips Merawat Busana Denim Supaya Awet
by Team 11 Feb 2022
Rindu dengan Ayam Betutu Khas Bali
by Team 12 Feb 2022