Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya mencatat, total sudah ada 1.026 orang yang menarik kembali setoran awal haji. Terdiri atas 932 Calon Jemaah Haji (CJH) selama 2021 dan 94 CJH selama Januari ini melakukan pembatalan.
Kasi Pelaksana Haji dan Umrah Kemenag Kota Surabaya, Gartaman menuturkan, pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama penarikan dana haji. Selain itu, faktor ekonomi juga turut mempengaruhi kondisi tersebut.
“Kalau faktor perekonomian itu bisa karena di PHK. Bukan hanya karyawan, calon jemaah yang dari pengusaha juga merasakan dampaknya karena usaha tidak berkembang maksimal,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Disamping itu, lanjut Gartaman, banyak CJH yang melakukan pelimpahan. Hal itu dikarenakan jemaah meninggal dunia.
Pelimpahan sendiri bisa diganti ahli warisnya. Contohnya, dari suami ke istri atau anaknya. CJH yang memutuskan pembatalan, lantaran tidak ada ahli waris yang belum siap pergi ke tanah suci.
“Selama 2021, pelimpahan karena meninggal sebanyak 201 orang. Sedangkan selama Januari ini, pelimpahan mencapai 26 CJH,” bebernya.
Gartaman mengungkapkan, penarikan dana pelunasan haji adalah hak setiap CJH. Nominal yang bisa ditarik sekitar Rp 25 juta. Untuk kembali mendaftar, lama antreannya mencapai sekitar 33 tahun.
Mau Umroh? Intip Paket Umroh Maret 2023 Di Alhijaz Yuk
by Team 4 Des 2022
Sensasi Seblak, Jajanan Kekinian Digemari Kalangan Remaja
by Team 13 Jun 2024
7 Manfaat Temu Ireng bagi Kesehatan
by Team 11 Agu 2022
Persiapkan Jiwa yang Sehat untuk Menyambut Ramadhan
by Team 19 Feb 2022