Bagi para laki-laki mungkin sering mendapatkan berbagai pertanyaan terkait status dirinya saat ini, apakah sudah menikah atau masih lajang.
Tak jarang, sebagian laki-laki menjawab pertanyaan tersebut dengan candaan tanpa ada niat tertentu. “Tidak punya istri, masih single atau duda”, padahal kenyataannya ia masih mempunyai istri sah.
Nah, perkataan tadi apakah bisa tergolong jatuhnya talak dalam Islam? Lalu, apakah ada kriteria lafaz yang mencirikan jatuhnya talak?
Untuk menjawab hal tersebut, simak beberapa penjelasan kali ini.
Mengenal Lafaz Sharih atau Ucapan yang Jelas
Ketika cerai atau talak dalam Islam, maka akan dianggap sah jika sudah memenuhi rukun. Salah satunya run talak ialah lafaz yang digunakan.
Dikutip dari Bincang Syariah, dalam kitab fiqih Imam Syafi’i, ada dua lafaz latak, yakni sharih dan kinayah.
Lafaz sharih merupakan lafaz yang bisa dipahami maknanya berdasarkan ucapan yang disampaikan dari pihak suami. Berikut beberapa lafaz sharih, di antaranya:
“Saya talak kamu”
“Kamu saya ceraikan”
“Kita bubar”
“Silakan kamu nikah lagi”
Dalam kitab fikih ini, lafaz talak sharih intinya ada tiga, yakni kata talak, pisah dan lepas. Ketiga lafaz ini juga disebutkan dalam Alquran.
Lafaz Kinayah atau Ucapan yang Tidak Tegas
Sedangkan lafaz yang kedua, yakni lafaz kinayah mengandung makna talak dan makna selain talak. Berikut beberapa contoh kalimat dari lafaz kinayah:
“Pulang sana ke orangtua kamu!”
“Keluar aja sana!”
“Tidak usah pulang sekalian”
Cerai dengan lafaz tidak tegas seperti di atas dihukumi sesuai niat pelaku. Jika pelaku melontarkan kalimat itu untuk menceraikan istri, maka status perceraiannya sah.
Pendapat yang lebih kuat ketika mengucapkan lafaz kinayah, mesti dikembalikan kepada niat suami.
Bagaimana Jika Suami Mengaku Tidak Punya Istri ke Orang Lain?
Syekh Abdullah bin Abdul Aziz al-Aqil menggolongkan kalimat seperti itu sebagai bentuk kalimat cerai kinayah.
Dikarenakan memang mengandung dua kemungkinan makna, makna talak dan selain talak. Oleh karena itu, untuk bisa dihukumi cerai ataukah bukan, maka itu kembali kepada niat orang yang mengucapkannya.
Sedangkan ketika ada suami yang mengatakan tidak punya istri, namun beralasan itu hanya candaan semata, apa hukumnya?
Syekh Abdullah al-Aqil mengatakan ketika suami melakukan hal tersebut, maksudnya sebagai dusta dan sama sekali tidak berniat cerai, maka istrinya tidak dianggap cerai.
Dikarenakan kalimat tadi merupakan kalimat kinayah yang bukan niat untuk menjatuhkan talak. Maka dari itu, sebelum berkata alangkah baiknya untuk berpikir dahulu sebelum mengucapkan ya, Pa.
Forum Jawara FORKABI Menjadi Wadah Pelestarian Silat Betawi
by Admin 21 Jun 2024