Sampah Tak Lagi Sekadar Ditumpuk: Ini Pola DLH Maluku Utara dalam Pengelolaan di TPA

9 Nov 2025  | 21x | Ditulis oleh : Admin
dlh maluku utara

Di masa lalu, pengelolaan sampah di banyak daerah hanya dilakukan dengan cara sederhana: dikumpulkan, diangkut, lalu ditumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA). Namun kini pola pengelolaan sampah di Provinsi Maluku Utara telah berubah di bawah pengawasan aktif Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara melalui laman resminya https://dlhmalukuutara.id/ dengan proses yang lebih sistemstis, terstruktur, dan berkelanjutan.

Transformasi Pengelolaan Sampah: dari “Angkut buang” ke pengolahan

DLH Maluku Utara menyadari bahwa metode lama, hanya menumpuk sampah di TPA, semakin tidak memadai dlam menghadapi volume sampah yang terus meningkat dan dampak lingkungan yang muncul.

Sebagai bukti, DLH mendorong perubahan status TPA seperti TPA Tabadamai, KEcamatan Jailalo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, dari sistem “open dumping” menuju sistem landfill terkendali. Dengan sistem landfill terkendali, sampah tidak sekadar ditumpuk, namun dikelola melalui pemilahan, pengolahan awal, serta residu yang benar-beanr tidak bisa diolah yang dikirim ke TPA.

Pemilahan dan Pengurangan Sampah di Sumber

Salah satu kunci keberhasilan pengelolaan sampah oleh DLH adalah pemilahan sejak sumber, rumah tangga, komunitas, dan sektor lembaga. Dalam sebuah program di Kota Ternate misalnya, DLH mendorong komunitas membentuk “bank sampah” sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah non-organik dan organik.

Program pelatihan ekonomi sirkular juga diberikan untuk komunitas di Kelurahan Maliaro yang menitikberatkan pada pengelolaan sampah menjadi produk bernilai ekonomi. Dengan demikian, sampah bukan hanya beban lingkungan, namun potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan.

Inovasi di Fasilitas Pengolahan dan TPA

DLH Maluku Utara bersama pemerintah daerah telah menggagas fasilitas depo transfer yang diubah menjadi “depo-olah” bukan sekadar tempat transit sampah. Contoh di Ternate depo transfer diubah agar sampah organik diolah menjadi kompos atau pakan monggot, dan sampah anorganik diolah menjadi bahan baku seperti briket atau paving block.

Hanya residu yang benar-benar tak bisa diolah yang akhirnya dikirim ke TPA. Sedangkan satu TPA (Tabadamai) sedang dipersiapkan menjadi landfill terkendali, yang artinya sistem pengelolaan dilengkapi dengan sarana penanganan limbah, pemantauan lingkungan, serta pengurangan dampak negatif.

Manfaat bagi lingkungan dan masyarakat

Dengan pola pengelolaan baru ini, DLH Maluku Utara menargetkan meningkatnya “indeks layanan pengelolaan persampahan” serta kualitas lingkungan hidup di daerah permukiman. Pengurangan sampah yang masuk ke TPA akan memperpanjang umur TPA, mengurangi potansi pencemaran air, tanah, dan udara sekitar TPA. Selain itu, masyarakat memperoleh manfaat dari pemanfaatan sampah sebagai bahan bernilai, serta meningkatnya kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan.

Peran masyarakat dan tantangan yang dihadapi

DLH menegaskan bahwa pengelolaan yang efektif hanya bisa tercapai jika masyarakat aktif berpartisipasi melakukan pemilahan sampah di rumah, mendukung bank sampah, dan mengurngi timbulan sampah.

Anmun tantangan tetap aka nada: keterbatasa sarana prasarana, sumber daya manusia yang terbatas, dan operasional yang belum optimal hingga ke seluruh wilayah. Oleh karena itu, DLH terus memberikan pembinaan serta memperkuat program-program pengolahan di tingkat komunitas dan TPA melalui web resminya https://dlhmalukuutara.id/.

#Tag
Artikel Terkait
Mungkin Kamu Juga Suka
RajaKomen
Scroll Top