Gegara Kasus Pencucian Uang di Kemenkeu, Masyarakat Menjerit Percuma Bayar Pajak

13 Mar 2023  | 570x | Ditulis oleh : Team
Gegara Kasus Pencucian Uang di Kemenkeu, Masyarakat Menjerit Percuma Bayar Pajak

Kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan Republik Indonesia saat ini berada pada titik terendah. Pasalnya, masyarakat mulai banyak bersuara “tolak bayar pajak” bahkan percuma bayar pajak.

Akademisi di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Zaki Mubarak mengatakan munculnya “tolak bayar pajak” bahkan percuma bayar pajak dipicu usai dibongkarnya kasus pencucian uang yang berada ditubuh Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang melibatkan sebanyak 964 pegawai pajak. Masyarakat akan terus mendorong reformasi total pada Dirjen Pajak.

“Kasus ini merupakan skandal terbesar di negeri ini. Jangan biarkan kasusnya hilang menguap,”katanya, Ahad (12/3/2023).

Dia menegaskan, presiden harus menunjukan kesungguhannya dalam memberantas mafia pajak. Kalau presiden mau membentuk Satgas Pemberantasan mafia Hukum, mengapa presiden tidak membentuk juga Satgas Pemberantasan Mafia pajak.

“Jadi pak Jokowi harus mendorong Reformasi total. Mendorong akuntabilitas keuangan negara termasuk para pejabatnya,” ujarnya.

Dikatakan, kasus pencucian uang tersebut, sudah jelas telah muncul sejumlah indikator yang menunjukan penggelapan maupun penghindaran pajak sebagai kejahatan terorganisasi.

“Bu Sri mulyani diharapkan berani “bongkar-bongkaran” apa yang sebenarnya terjadi. Jangan di tutup-tutupi. Publik berharap seluruh perampok uang negara dibabat habis,” tuturnya.

Senada disampaikan, Pengamat Ekonomi, Petrus Loyani berpendapat seruan “tolak bayar pajak” bahkan percuma bayar pajak bisa merugikan kredibilitas pemerintah.

“Menambah distrust rakyat pada pemerintah,” tandasnya.

Petrus menambahkan, usai kedua Menteri Jokowi sepakat untuk berantas kasus pencucian uang di tubuh Kemenkeu. Menkopolhukam diminta harus bisa mengusut tuntas kasus tersebut sesuai aturan hukum pidana dihadapan publik.

“Setelah terjawab clear oleh pak Mahfud bahwa rp.300 triliun itu merupakan tindak pidana pencucian uang, sekali lagi pak Mahfud harus segera menjawab mana tindak pidana asal oleh 467 PNS kemenkeu itu? Jika diantara 467 PNS itu sebagiannya adalah pegawai pajak, harusnya mereka sudah divonis bersalah melanggar pasal 36a atau 43a KUP,” tuturnya.

#Tag
Artikel Terkait
Mungkin Kamu Juga Suka
Rajakomen
Scroll Top