Ditegur Jokowi Menteri Nadiem Batalkan Kenaikkan UKT
by Team, 30 Mei 2024
Universitas Lampung (Unila) dan Institut Teknologi Sumatera (Itera) tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Hal tersebut seiring pembatalan kenaikan UKT yang dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Senin (27/5/2024) kemarin.
Warek Akademik Unila, Suripto mengatakan, pihaknya tidak menaikkan UKT.
Makanya Unila tidak melakukan pembatalan tersebut.
"UKT tahun lalu sama dengan sekarang, jadi tidak ada efeknya di Unila terkait keputusan Kemendikbud Ristek Dikti yang membatalkan UKT," kata Suripto saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (28/5).
Menurutnya, Unila tidak menaikkan UKT karena sudah ada kesepakatan bersama.
Sehingga UKT mahasiswa baru Unila sama dengan tahun 2013 lalu.
Suripto mengatakan, salah satu pertimbangan Unila tidak menaikkan UKT karena kondisi perekonomian masyarakat.
"Kita lihat dari 2013 sampai sekarang, inflasi masih belum stabil. Namun dengan kondisi seperti itu, Unila masih bisa. Karena kan ada rentang kelompok yang mampu dan tidak mampu," kata Suripto.
Ia mengatakan, kelompok dengan UKT tinggi akan mensubsidi UKT yang rendah.
"Kalau dulu ada kelompok Rp 0-nya, tapi di Permen yang terbaru Rp 500 ribu untuk UKT kelompok 1 dan terus berjenjang sampai UKT tertinggi," ujar Suripto.
Sementara Warek Umum dan Keuangan Unila, Habibullah Jimad mengatakan, terkait penetapan UKT, ada standar Peraturan Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2024, tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan.
"Jadi ada standar biaya kuliah tunggal. Kementerian menginput data terkait program studi, akreditasi, dan seterusnya hingga keluar Biaya Kuliah Tunggal (BKT)," kata Habibullah.
Jadi, kata Habibullah, sebenarnya BKT itulah yang membuat beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan UKT.
"Jadi dimungkinkan BKT-nya naik dibanding 2023, tapi pimpinan Unila berkeputusan tidak menaikkan UKT," imbuhnya.
Ia mengatakan, saat ini suasananya masih recovery pemulihan pascaCovid-19 dan ekonomi belum bergerak baik.
Sehingga kemampuan masyarakat belum maksimal. "Rektor malah berharap kita meningkatkan pendapatan-pendapatan dari non UKT," tambah Habibullah.
Sementara hal senada juga dikemukakan Rektor Itera, I Nyoman Pugeg Aryantha, yang menegaskan tidak ada kenaikan UKT di kampus Itera.
Menurutnya, kebijakan penetapan UKT di Itera dilakukan dengan skema pembiayaan kuliah yang berkeadilan.
Hal ini sudah sesuai dengan kemampuan orang tua atau wali mahasiswa, serta mengakomodir mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa kuliah.
“Itera tidak melakukan kebijakan kenaikan UKT. Akan tetapi kami berstrategi untuk mengoptimalisasikan pembiayaan kuliah dengan memberikan besaran UKT yang tepat dan berkeadilan sesuai kemampuan mahasiswa,” ujar rektor.
I Nyoman merincikan, UKT di Itera terbagi dalam 12 golongan. Mulai dari yang terendah Rp 500 ribu sampai tertinggi Rp9,5 juta per semester.
Adapun rata-rata besaran UKT mahasiswa Itera dikisaran Rp4 juta – Rp5 juta per semester.
“Mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT tertinggi di Itera tidak lebih dari 10 persen. Sementara UKT terendah golongan 1 dan 2, jumlahnya sekitar 30 persen. Itu di atas standar minimal nasional yaitu 20 persen,” terangnya.
Rektor juga menambahkan, penetapan UKT telah memiliki standar yang memperhatikan indikator penghasilan orang tua, yaitu mempertimbangkan pembiayaan yang dikeluarkan orang tua mahasiswa, seperti tanggungan keluarga, biaya listrik, dan lain sebagainya.
Ditegur Jokowi
Sebelumnya kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi dibatalkan.
Pembatalan setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5).
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan mengevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN," kata Nadiem.
Nadiem mengatakan, tidak akan ada kenaikan UKT buat semua mahasiswa tahun ini.
"Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itupun untuk tahun berikutnya," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.
Nadiem mengatakan, keputusan membatalkan kenaikan UKT dilakukan setelah pihaknya mendengar sejumlah aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga.
Menurut Nadiem, nantinya kenaikan UKT harus mempertimbangkan asas keadilan.
"Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lainnya yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan. Jadi ini akan segera kita lakukan," imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf menanggapi keputusan Mendikbudristek yang membatalkan kenaikan UKT di perguruan tinggi.
Dia menyambut baik keputusan tersebut, lantaran kenaikan UKT telah meresahkan masyarakat.
"Kita apresiasi apa yang dilakukan pemerintah saat ini, sesuai dengan harapan dari raker Komisi X kemarin," kata Dede Yusuf.
Namun demikian, kata Dede Yusuf, Komisi X DPR akan tetap mengawasi biaya UKT tersebut.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan biaya UKT akan naik tahun depan.
Seiring dengan itu, Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan Komisi X DPR juga akan melakukan pengawasan terhadap pembiayaan UKT.
"Ini langkah baik yang dilakukan pemerintah dan kami akan tetap pantau. Karena di sini dikatakan untuk tahun ini tidak naik. Jadi apakah tahun depan naik atau tidak, kita akan pantau. Dan kebetulan kami sekarang sedang membuat Panja Biaya Pendidikan. Dari situ, kita bisa melihat jika ada kebutuhan menaikkan biaya itu karena faktor apa dan berapa besarannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Dede Yusuf menilai Presiden Jokowi juga mendengar keluhan masyarakat terkait kenaikan UKT yang tak wajar.
Sehingga pembatalan atau penundaan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang dinilai sebagai biang kerok kenaikan UKT perlu dilakukan.
Hal itu sebagaimana hasil kesimpulan rapat Komisi X DPR dengan Nadiem yang meminta pembatalan kenaikan UKT.
"Sesuai juga dengan harapan dari para mahasiswa dan Komisi X untuk membatalkan Permendikbud 2/2024 atau menunda kenaikan UKT," tambahnya.
Diketahui Menteri Nadiem dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan kemarin.
Nadiem tiba sekitar pukul 13.21 WIB di pintu pilar Istana Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Turun dari mobil, ia langsung terburu-buru masuk ke Istana.
Nadiem mengatakan, kedatangannya untuk melapor beberapa isu kepada Presiden Jokowi. "Bahas beberapa isu pendidikan, mau lapor pak presiden," katanya.
Saat ditanya apakah membahas masalah kenaikan UKT dan uang pangkal di sejumlah universitas, Nadiem tidak membantahnya. "Iya ada beberapa isu," pungkasnya.
(TribunLampung)
Artikel Terkait
Artikel Lainnya