Adab Muslimah Bekerja di Luar Rumah
by Team, 28 Agu 2023
Dalam islam, wanita memiliki derajat yang mulia. Ketika ia menjadi anak maka ia wajib dibimbing dan lindungi. Ketika ia menjadi istri maka suami wajib menafkahi dan mencukupi kebutuhannya. Ketika ia menjadi seorang ibu, maka kewajiban berbakti kepadanya dilebihkan di atas bakti pada sang ayah. Sebegitu indahnya islam memperlakukan kaum wanita hingga tidak ada satupun celah bagi siapapun yang menganggap islam merendahkan kaum wanita.
Namun banyak keadaan dan kondisi tertentu yang membuat tatanan indah seorang wanita rudak. Sebagian wanita tidak dilahirkan di tengah keluarga muslim yang memahami tanggung jawab mereka pada wanita.
Sebagian wanita tidak memiliki naungan baik ayah maupun suami yang siap menafkahi sang wanita. Sebagian lain perlu membersarkan anak-anaknya seorang diri sehingga ia terpaksa bekerja di luar rumah.
Hal semacam itu tentu saja menimbulkan tatanan baru dalam kehidupan, yaitu ramainya wanita yang bekerja di tengah-tengah masyarakat.
Perlu diketahui, seorang wanita atau muslimah yang bekerja di luar rumah bukan berarti ia boleh melanggar aturan dalam islam. Islam membolehkan wanita keluar rumah untuk melakukan banyak hal termasuk bekerja.
Namun kebolehan itu tetap ditata sedemikian rupa agar tidak menimbulkan mudharat bagi masyarakat secara umum dan para wanita secara khusus. Wanita yang bekerja diluar rumah hendaknya memperhatikan beberapa hal berikut.
Memilih Pekerjaan yang Layak bagi Wanita
Tidak semua pekerjaan layak dilakukan oleh seorang wanita, sebelum bekerja, perhatikan dahulu jenis pekerjaan yang dilakukan, apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan fitrah wanita atau justru bertentangan dengannya.
Menutup Aurat dan Tidak Berhias
Menutup aurat dan meninggalkan berhias merupakan syariat mutlak yang tidak bisa ditolerir apabila wanita tersebut memutuskan bekerja di luar rumah. Selain karena menutu aurat adalah kewajiban, hal itu juga dapat melindungi wanita dari berbagai keburukan dan fitnah.
Yang dimaksud menutup aurat disini adalah meyembunyikan aurat denga berpakaian yang benar-benar dapat menutupinya, baik bentuk maupun warnanya. Oleh sebab itu, jilbab yang digunakan haruslah yang terjulur ke bawah dada. Ia harus mengenakan penutup kaki dan lengan agar tidak terlihat apabila pakaiannya tersibak.
Wanita yang keluar rumah juga harus menjauhi berbagai bantuk berhias, mengenakan parfum atau hal-hal yang dapat menimbulkan mudharat baginya.
Menjaga Diri dan Memuliakan Kehormatan Diri
Dimulai dari menjaga suara agar tidak terdengar mendayu-dayu, hingga menjaga kondisi agar tidak tercipta kesempatan untuk berkhalwat. Sebagaimana Allah telah memberi peringatan dalam surat Al-Ahzab ayat 32, artinya “Maka, janganlah kamu merendahkan suara(dengan lemah lembut yang dibuat-buat) sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
Maka jadilah wanita yang tidak bisa sembarangan diakses oleh siapapun yang menginginkannya.
Tidak Menimbulkan Bahaya atau Fitnah
Terkadang pekerjaan tertentu mamiliki titik kritis yang berpotensi membahayakan wanita seperti misalnya menjadi sekretaris yang terus menerus bertemu dengan bosnya yang laki-laki dalam ruangan. Contoh lain di jalan yang tidak aman, naik kendaraan umum yang berdesak-desakan dengan lawan jenis, maka selayaknya ia mencari pekerjaan lain yang lebih aman.
Mendapat Izin Orang Tua, Wali atau Suami
Ini adalah point penting bagi wanita yang ingin bekerja. Apalagi jika orang tua atau suami dapat memenuhi kebutuhan wanita tersebut. Karena pada dasarnya wanita itu dinafkahi dan dilindungi, maka orang tua atau suami dapat bertanggung jawab dan harus bisa menafkahi dan tidak diharuskan wanita bekerja, maka yang terbaik adalah wanita harus tetap dirumah mengurus rumahnya.
Jika wanita memang harus bekerja di luar rumah maka hendaknya pekerjaannya itu jangan sampai membuatnya lalai dari kewajiban berpahala ini. Sebesar apapaun kecintaan seorang wanita pada pekerjaannya, keluarganya tetap harus menjadi prioritas, ia harus memperhatikan kebutuhan suami dan anak-anaknya.
Walaupun ia memiliki pembantu atau pengasuh anak, sungguh itu cukup untuk menggugurkan kewajibannya sebagai ratu dirumahnya dimana ia harus menjamin kenyamanan rumah tersebut dengan menjadi sumber kasih sayang di dalamnya.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya